Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Problems of Moving the National Capital from the Perspective of Constitutional Law Sri Hartati; Rubiyanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 5: Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i5.10529

Abstract

Kebijakan strategis yang memiliki dampak besar pada struktur ketatanegaraan Indonesia adalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Aspek administratif pemerintahan bukan satu-satunya aspek kebijakan ini; mereka juga mencakup aspek politik hukum, legitimasi publik, konstitusional, dan politik. Dalam perspektif hukum tata negara, pemindahan IKN menimbulkan berbagai persoalan mendasar, antara lain terkait dengan dasar konstitusional yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, proses pembentukan undang-undang yang dinilai kurang partisipatif, serta kedudukan dan kewenangan lembaga baru yang berpotensi menimbulkan problematika dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, aspek partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan penting, mengingat kebijakan strategis semacam ini seharusnya melibatkan publik secara luas sebagai bentuk implementasi prinsip demokrasi dan keterbukaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa berbagai masalah tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan masalah pemindahan ibu kota negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembentukan undang-undang memungkinkan pemindahan IKN secara yuridis, terdapat beberapa kelemahan baik prosedural maupun substansial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan legitimasi konstitusional, perbaikan proses legislasi yang lebih partisipatif, serta pengaturan kelembagaan yang lebih jelas agar kebijakan ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.