ABSTRAKNegara Indonesia memiliki daya tarik bagi investor, karena potensi pasar yang besar dan upaya pemerintah secara intensif menjadikan Indonesia ramah investasi. Akan tetapi, harus ada upaya agar perusahaan asing yang berinvestasi dan menjual produknya melakukan perjanjian alih teknologi sebagai upaya mengurangi kesenjangan teknologi industri. Pengalihan teknologi tentunya menurut peneliti tidak hanya dianggap sebagai kewajiban saja, harus juga ada pemberian insentif dari pemerintah sebagai simbiosis mutualisme. Intensif yang diberikan bisa pengurangan pajak, ekspansi pasar, kemudahan perizinan, dan kemudahan mempekerjakan tenaga asing yang diharapkan mampu mengalihkan keterampilan yang dimiliki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian melihat peraturan perundang-undangan terkait kemudian menganalisis dari sisi praktis mengenai alih teknologi, kemudian melakukan pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan untuk menjadikan pengalihan teknologi sebagai responsibility kepada perusahaan dan masyarakat Indonesia, sehingga meminimalisir disparitas penguasaan teknologi dengan negara maju untuk tercapainya Indonesia Emas 2045.ABSTRACTIndonesia attracts investors due to its large market potential and intensive government efforts to make the country investment-friendly. However, efforts must be made to ensure that foreign companies investing and selling their products in Indonesia enter into technology transfer agreements to reduce the industrial technology gap. According to researchers, technology transfer should not be viewed merely as an obligation; the government should also provide incentives to create a mutually beneficial relationship. These incentives include tax reductions, market expansion opportunities, ease of licensing, and simplified processes for employing foreign workers who are expected to transfer their skills. The research method used is normative juridical, examining relevant laws and regulations and analyzing them from a practical perspective regarding technology transfer to address the issue. It is hoped that the results of this research will provide input for making technology transfer a responsibility for Indonesian companies and society, thereby minimizing disparities in technology mastery with developed countries and achieving a Golden Indonesia by 2045.