AbstractThis writing describes and examines the existence of the Rebus Sic Stantibus principle in resolving defaults on credit agreements at Bank BNI Jakarta. This writing is a prescriptive normative legal research. The types of secondary data include primary legal materials, namely Laws and Civil Codes, then secondary legal materials in the form of scientific works, legal journals and literature in accordance with research. The technique of collecting legal materials used is by browsing, searching, and downloading, as well as copying, and conducting interviews to deepen the analysis. Technical analysis used is descriptive qualitative method. The results of the writing show that the arrangements set by Bank Negara Indonesia in Credit Restructuring are in accordance with the regulations issued by the OJK to overcome credit problems during the Covid-19 Pandemic. Credit restructuring carried out by Bank Negara Indonesia is still using the Force Majuere Principle but has not used the Rebus Sic Stantibus Principle.Keywords: Covid-19 Pandemic; Rebus Sic Stantibus; Credit Restructuring AbstrakPenulisan ini mendeskripsikan dan mengkaji eksistensi prinsip Rebus Sic Stantibus dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjanjian kredit di Bank BNI Jakarta. Penulisan ini adalah penelitian hukum nonnatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer adalah Undang-Undang dan Kitab Undang• Undang Hukum Perdata, kemudian bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah, jurnal hukum dan literatur yang sesuai dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan browsing, searching, dan download, serta mengcopy, dan melakukan wawancara untuk mernperdalam analisis. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa pengaturan yang ditetapkan oleh Bank Negara Indonesia dalam Restrukturisasi Kredit yang telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatasi permasalahan kredit di masa Pandemi Covid-19. Restrnkturisasi Kredit yang dilakukan Bank Negara Indonesia masih menggunakan Prinsip Force Majuere belum menggunakan Prinsip Rebus Sic Stantibus.Kata Kunci : Pandemi Covid-19; Rebus Sic Stantibus; Restrukturisasi Kredit