This Author published in this journals
All Journal Verstek
Santoso, Marcayla Rahma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBELI YANG BERETIKAT BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI Santoso, Marcayla Rahma; Adlhiyati, Zakki
Verstek Vol 13, No 1 (2025): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v13i1.86732

Abstract

: Penelitian ini mendeskrisipkan dan mengkaji permasalahan Hakim menyatakan pembeli beretikat baik melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dalam putusan nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt karena pembelian tanah waris berasal dari perwalian tanpa penetapan Pengadilan setempat. Penelitian ini menganalisis proses penetapan perwalian terhadap jual beli tanah waris yang ahli warisnya adalah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana Penetapan Perwalian terhadap jual beli tanah dalam perkara nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan pembeli yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam kasus a quo dinyatakan telah melakukan PMH?. Atas dasar hal tersebut maka penelitian ini menarik untuk dikaji. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif[1] melalui studi kasus putusan nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Skt. Hasil dari penelitian ini adalah dalam transaksi jual beli tanah yang dihadapan PPAT, hanya melampirkan Surat Keterangan Perwalian dari kelurahan dan diketahui oleh camat tanpa melalui penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri praktik peralihan hak atas tanah atas nama anak maka memerlukan surat penetapan perwalian dari pengadilan negeri setempat guna izin untuk wali dalam melaksanakan perbuatan hukum atau peralihan, pemindahan atau pembebanan hak. Oleh karena itu para tergugat berdasar Pasal 1365 KUHPerdata telah melanggar hak subyektif Penggugat. Pembeli tanah yang beretikat baik mengalami kerugian akibat gugatan PMH tersebut sehingga upaya yang dapat dilakukan Pembeli untuk mendapatkan keadilan atas haknya adalah dengan melakukan gugatan PMH terhadap Penjual dan Notaris yang telah tidak melaksanakan prinsip kehati-hatianĀ  dalam melakukan penetapan Perwalian.