Perkembangan industri mendapatkan prioritas utama karena menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan pendapatan dan meningkatkan taraf perekonomian. Industri juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan karena menyebabkan pencemaran lingkungan harus ada usaha paksa dari pemerintah agar penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor industri mau untuk menaati segala aturan yang mengatur kewajiban mereka untuk mengelola dampak lingkungan yang hadir akibat proses produksi yang mereka lakukan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha terhadap pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan. Untuk menilai kriteria penaatan dilakukan modifikasi dari kriteria Proper dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hasil Penelitian menunjukkan Hasil penghitungan skor tingkat ketaatan terhadap 9 (sembilan) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sektor industri skala besar yang ada di Kabupaten Sragen, 3 (tiga) industri yang mencapai level taat, 2 (dua) kegiatan belum taat dan 4 (empat) kegiatan tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sektor industri skala besar dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dikarenakan oleh; komitmen dan tingkat pemahaman penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, lemahnya pengawasan badan lingkungan hidup Kabupaten Sragen, lemahnya kualitas personil pengawas, tidak ada tindak lanjut pasca pengawasan, carut-marut penyusunan dokumen UKL-UPL dan mahalnya biaya pengelolaan lingkungan hidup.