Wirakusuma, Muhammad Anfasha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN RESPONSIF MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PELARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XVII/2019) Wirakusuma, Muhammad Anfasha; Husodo, Jadmiko Anom
Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik Vol 7, No 2: Agustus
Publisher : Department of the Constitutional Law, Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/respublica.v7i2.51982

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji Peran Responsif Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam uji materi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan konstitusionalitas jabatan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktriner) dan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah telah berperan secara responsif dalam melakukan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri pada jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Peran responsif Mahkamah ditunjukkan dengan menggunakan model penafsiran hukum responsif terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat pada saat ini. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah telah merespon fakta sosial apabila tidak ada larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagaimana Menteri akan berakibat menimbulkan dampak yang massif pada perubahan dimensi budaya kerja dalam sistem birokrasi. Rangkap jabatan dapat menyebabkan timbulnya conflict of interest yang tanpa sadar memberi ruang terjadinya tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.