Penelitian ini merupakan upaya mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Kedua faktor pendukung dan faktor penghambat Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dalam rangka penerapan kabupaten/kota layak anak di Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non-doktrinal atau penelitian empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam teknik ini peneliti cenderung untuk memilih informan yang dianggap mengetahui informasi dan masalahnya secara mendalam dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang belum dipenuhi oleh Kabupaten Sijunjung dalam mengimplementasikan Peraturan daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak seperti pelanggaran terhadap hak-hak anak dan pemenuhan hak anak belum terlaksana sebagaimana seharusnya dengan berbagai macam kendala seperti belum ada regulasi khusus terkait pengembangan kebijakan kabupaten layak anak, kendala kesadaran masyarakat, dan kendala fasilitas serta instrumen dari pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya keseriusan dan fokus yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dengan segera mengeluarkan Peraturan Daerah, menjalankan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak dan monitoring terkait Gugus tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Kabupaten Sijunjung dalam melaksanakan tugas pokoknya.