Gagasan-gagasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024 yang disuarakan oleh beberapa pejabat publik dan petinggi Partai Politik perlu dikaji konstitusionalitasnya. Alasan yang mereka ajukan untuk menunda Pemilu adalah bahwa saat ini kondisi perekonomian negara masih pada masa-masa pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu. Mereka beranggapan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan mengganggu momentum pemulihan perekonomian dan mengganggu agenda pembangunan seperti IKN. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai, pertama, bagaimanakah praktik penundaan Pemilihan Umum dari perspektif konstitusionalisme. Kedua, Apakah kondisi instabilitas perekonomian negara pasca Covid-19 termasuk kategori “gangguan lainnya” pada Pasal 431 juncto pasal 432 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Apa saja dampak yang mungkin terjadi apabila dilakukan penundaan Pemilu serentak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif yang bersifat analitis. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa konstitusionalitas penundaan Pemilu pada dasarnya terletak pada terpenuhinya syarat-syarat menunda pemilu yang diatur oleh hukum. Kemudian, alasan instabilitas perekonomian negara pasca covid-19 tidak dapat menjadi alasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024 akan tetapi instabilitas perekonomian negara sendiri dapat secara logis menjadi alasan untuk menunda Pemilu. Dampak dari Penundaan Pemilu diantaranya; terganggunya regenerasi kepemimpinan politik, terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, dan potensi kemunculan pemerintah otoriter.