Harmoni, Rahma Islamey
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA CELEP KECA NGUTER KABUPATEN SUKOHARJOMATAN Harmoni, Rahma Islamey; Madalina, Maria
Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik Vol 7, No 2: Agustus
Publisher : Department of the Constitutional Law, Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/respublica.v7i2.51047

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep, serta mengetahui apa saja hambatan yang dialami Kepala Desa Celep ketika menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengambilan informasi studi tekstual untuk mengkaji data sekunder. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa data dengan model analisis kualitatif dengan tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dikarenakan pesatnya perkembangan desa baik dari segi pembangunan maupun kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep sudah cukup baik dan dalam kategori sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut dikarenakan dana desa di Desa Celep sudah dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Meskipun pada praktiknya tetap terdapat beberapa hambatan, namun kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban dapat terlaksana tepat waktu. Beberapa hambatan tersebut antara lain, kurangnya sosialisasi dan pendampingan mengenai pengelolaan dana desa, sumber daya manusia yang belum sesuai kriteria, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat