Nursalam Rahmatullah
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analysis of Mitraguna Financing for Civil Servants through Take Over Mechanism at Bank BSI Nursalam Rahmatullah
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 10 No. 1 (2025)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v10i1.18853

Abstract

Bank Syariah Indonesia (BSI), as an Islamic financial institution, provides takeover financing services to facilitate the transition of customers from conventional banks to Sharia-compliant banking. One of its flagship products, the Mitraguna facility, has attracted significant public interest in switching to the Islamic financial system. This study aims to analyze the legal compliance of Bank Syariah Indonesia in implementing Fatwa No. 31/DSN-MUI/VI/2002 on Debt Transfer, issued by the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / DSN-MUI), particularly in the context of takeover financing through the Mitraguna facility for civil servants. Using a normative-empirical method with a descriptive-analytical approach, data were collected through interviews with BSI employees (Basuki Rahmat Branch, Palu City), BSI’s official website, and library research. The findings indicate that the implementation of takeover financing at BSI through the Mitraguna facility aligns with the provisions of the fatwa, specifically through the use of the musyarakah mutanaqisah (MMQ) contract, which corresponds to Alternative II outlined in the DSN-MUI fatwa. This research is expected to contribute to the development of Sharia economic law and serve as a reference for ensuring Sharia compliance in Islamic financial institutions.Keywords: Mitraguna; Civil Servants; Takeover Financing; Bank Syariah Indonesia
KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP TRADISI A’JANGANG-JANGANG MASYARAKAT KABUPATEN GOWA PRESPEKTIF ASRAR AL-AHKAM Nursalam Salam; Abdul Halim Talli; Achmad Musyahid Idrus; Nursalam Rahmatullah
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 6 No 1 (2024): Al-Ahkam Volume 6 Nomor 1 Maret Tahun 2024
Publisher : Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/al-ahkam.v6i1.2400

Abstract

Penelitian ini berjudul kajian filosofis terhadap tradisi A’jangang-jangang masyarakat kabupaten gowa prespektif Asrar al-Ahkam, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui makna, hikmah dan nilai dari tradisi a’jangang-jangang tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kepustakaan, juga dikenal sebagai penelitian literatur. Penelitian ini disebut sebagai "penelitian kepustakaan" karena bahan-bahan atau data yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian diperoleh dari perpustakaan; sumber-sumber ini termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, ensklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah, dan jenis sumber lainnya. A’jangang-jangang adalah merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat Makassar yang bertujuan untuk mengetahui status perempuan yang hendak dilamar, sekaligus apakah sesuai dengan bibit, bebet dan bobot sesuai dengan yang diinginka oleh pihak laki-laki Hasil penelitian adalah menemukan nilai filosofis minimal ada 3, yaitu bersilaturrahim sambil memeriksa keadaan keluarga perempuan, dan mencari informasi dengan bertanya kepada tetangganya apakah perempuan itu telah dipinang oleh sesorang atau belum, mengenal dan melihat terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, Mengetahui kebiasaan keseharian dan akhlak dari wanita yang hendak dinikahi, agama (taat beribadah) cantik rupanya, garis keturunannya dan hartanya, Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat harus lebih memperhatikan fenomena sosial di masyarakatnya, terutama yang berhubungan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika makna tradisi tersebut telah mengalami pergeseran. Tokoh adat dan tokoh masyarakat harus mendorong masyarakat untuk mempertahankan tradisi baik selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.