Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun di pusat administratif Kecamatan Singaparna menuntut pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang efektif dari otoritas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan RTH publik oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Singaparna. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan informan dinas dan masyarakat, serta studi dokumentasi regulasi tata ruang daerah. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang distrukturkan menggunakan pisau analisis Teori Efektivitas Duncan dengan tiga dimensi utama, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan RTH di Kecamatan Singaparna belum efektif. Dari dimensi pencapaian tujuan, target minimal tiga puluh persen RTH dari luas wilayah kota (dua puluh persen RTH publik dan sepuluh persen RTH privat) sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 belum terpenuhi akibat laju urbanisasi, dan secara kualitatif fungsi ekologis serta sosial belum optimal. Dari dimensi integrasi, sosialisasi kebijakan masih minim dan koordinasi lintas dinas serta partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan taman masih sangat terbatas. Dari dimensi adaptasi, respons dinas masih bersifat reaktif karena kendala anggaran pemeliharaan aset taman, meskipun terdapat potensi adaptif dalam penggunaan teknologi pemetaan spasial modern. DPUTRPRKPLH disarankan menerapkan tata kelola kolaboratif multipihak dan pemetaan RTH berbasis sistem informasi geografis secara presisi.