Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena “Marriage Is Scary” Dan Praktik Living Together Pada Generasi Z Muslim: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Pergeseran Nilai Di Era Digital Siti Zahra Cahyani Riano; Rizki Putri Aulia; Muhammad Akmal Zidan; Ahmad Adam Baihaqi Bahren; Humaeroh Humaeroh
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.786

Abstract

Fenomena “marriage is scary” yang berkembang di kalangan Generasi Z menunjukkan adanya perubahan cara pandang generasi muda terhadap institusi pernikahan. Ketakutan terhadap pernikahan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, trauma relasi, tingginya angka perceraian, paparan media sosial, serta budaya digital yang membentuk persepsi negatif terhadap kehidupan rumah tangga. Kondisi tersebut turut mendorong munculnya praktik living together atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah sebagai bentuk relasi yang dianggap lebih fleksibel dan minim tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena “marriage is scary”, faktor pendorong munculnya praktik living together, serta tinjauan hukum keluarga Islam terhadap fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui studi pustaka terhadap berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya digital dan globalisasi telah memengaruhi konstruksi sosial Generasi Z dalam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang penuh risiko dan tekanan psikologis. Selain itu, praktik living together dipengaruhi oleh ketidaksiapan mental, tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, lemahnya kontrol keluarga, serta normalisasi budaya Barat melalui media digital. Dalam perspektif hukum Islam, praktik hidup bersama tanpa akad nikah bertentangan dengan prinsip fiqh munakahat, larangan zina dan khalwat, serta tujuan maqashid al-syariah dalam menjaga keturunan, kehormatan, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan keluarga Islam, literasi digital berbasis syariah, serta pembinaan pranikah guna membangun kembali pemahaman generasi muda terhadap nilai sakralitas pernikahan dalam Islam.