Ulya Ardhia Cahyani Ahmad
Institut Agama Islam Faqih Asy'ari

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

VALIDITAS DAN RISIKO PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PERDATA DI INDONESIA Ulya Ardhia Cahyani Ahmad
Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Vol. 4 No. 4 (2023): Salimiya
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) IAIFA Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58401/salimiya.v4i4.2704

Abstract

This study examines the validity of electronic signatures (e-signatures) and the challenges in proving their authenticity in civil contracts in Indonesia. Based on an analysis of Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (UU ITE) as amended by Law No. 19 of 2016, as well as Government Regulation No. 71 of 2019, e-signatures have the same legal force as conventional signatures if certain requirements are met, particularly regarding identity authentication, information integrity, and non-repudiation. The findings reveal different approaches in practice: the formalist view emphasizes official certification, the flexible view accepts uncertified e-signatures as long as their authenticity can be proven, and the protective view restricts their use to high-value transactions. An analysis of several court decisions shows patterns in the acceptance of e-signatures: (1) certified e-signatures tend to be fully accepted, (2) uncertified e-signatures are accepted to a limited extent if supported by technical evidence such as server logs and expert testimony, and (3) there are still weaknesses in regulations, infrastructure, and the legal apparatus’s understanding of e-signature technology. Proof-related risks include document security vulnerabilities, difficulties in accessing log data, and a lack of technological literacy among legal practitioners. Keywords: Electronic Signature, Legal Validity
IMPLIKASI REVISI KUHAP TERHADAP PENGATURAN SENGKETA HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERAN ADVOKAT Ulya Ardhia Cahyani Ahmad; Nur Fadilah; Moch. Uzeir Mustaqfirin
Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Vol. 7 No. 2 (2026): Salimiya
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) IAIFA Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58401/salimiya.v7i2.3322

Abstract

Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia seiring dengan meningkatnya aktivitas lembaga keuangan syariah menimbulkan kompleksitas baru dalam penyelesaian sengketa hukum. Meskipun pada dasarnya sengketa ekonomi syariah bersifat keperdataan dan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, dalam praktiknya tidak jarang sengketa tersebut berkembang ke ranah pidana sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wanprestasi akad syariah. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam hukum acara pidana Indonesia, antara lain melalui penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, penerapan prinsip ultimum remedium, serta pengakuan terhadap keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi revisi KUHAP terhadap pengaturan sengketa hukum ekonomi syariah serta mengkaji peran advokat dalam menjamin keadilan substantif bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 memiliki keselarasan yang kuat dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), keseimbangan (tawāzun), dan perdamaian (ṣulḥ). Selain itu, revisi KUHAP memperluas dan memperkuat peran advokat tidak hanya sebagai pembela di persidangan, tetapi juga sebagai pendamping sejak tahap awal, penegak prinsip ultimum remedium, fasilitator keadilan restoratif, serta penafsir akad syariah dalam proses pembuktian. Dengan demikian, revisi KUHAP berpotensi mencegah kriminalisasi sengketa perdata ekonomi syariah dan mendorong penyelesaian sengketa yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.