This Author published in this journals
All Journal JURNAL PERTAMBANGAN
D. E. Aryanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS BALIK AREA LONGSOR LOW WALL PIT A DALAM MENENTUKAN PARAMETER GEOTEKNIK PT PAMAPERSADA NUSANTARA JOBSITE MTBU Anggara, R.; D. E. Aryanti; M. C. Dewi; F. R. Winata
Jurnal Pertambangan Vol. 10 No. 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36706/jp.v10i2.3263

Abstract

Longsor dipicu oleh adanya lapisan lemah yang berperan sebagai bidang gelincir serta ketidaksesuaian parameter geoteknik yang digunakan dalam desain awal dengan kondisi aktual di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh nilai parameter geoteknik material pada saat terjadinya longsor dan memberikan rekomendasi geometri lereng yang aman berdasarkan hasil analisis balik. Metode analisis balik dilakukan menggunakan pendekatan trial and error dengan menurunkan nilai kohesi (c) dan sudut geser dalam (φ) hingga diperoleh kondisi lereng dengan Faktor Keamanan (FK) ≤ 1 yang merepresentasikan kondisi longsor. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai kohesi mengalami penurunan sebesar 76,1 persen dan sudut geser dalam menurun 47,8% dibandingkan nilai awal. Nilai FK yang diperoleh 0,9 dan Probabilitas Kelongsoran (PK) sebesar 22,6% yang menunjukkan bahwa lereng berada dalam kondisi tidak stabil saat longsor terjadi. Analisis kestabilan lereng dilakukan untuk memperoleh rekomendasi desain lereng aman menggunakan metode kesetimbangan batas Morgenstern Price dan kriteria keruntuhan Mohr Coulomb. Analisis mempertimbangkan pengaruh geometri lereng, keberadaan lapisan lemah, tekanan alat berat sebesar 74 kPa, muka air tanah pada kedalaman 8–10 meter, serta beban gempa dengan percepatan maksimum 0,3 g. Hasil analisis menunjukkan bahwa geometri lereng rekomendasi menghasilkan FK statis sebesar 4,48 dan FK dinamis sebesar 1,13 dengan nilai PK di bawah 4,8% berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018.