Muhammad Al Qodri Revanda Purnama
Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI KELEMBAGAAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIER ASN DI PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU: PERBANDINGAN PNS DAN PPPK DI UPN VETERAN YOGYAKARTA Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Ahmad Zaki Fadlur Rohman
PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik Vol 9 No 3 (2026): PAPATUNG Volume 9 Nomor 3 Tahun 2026
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/japp.v9i3.1772

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi konfigurasi kelembagaan kebijakan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPN Veteran Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), dengan membandingkan outcomes karier antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan Institutional Analysis and Development (IAD) Framework Ostrom (2005). Melalui pendekatan studi kasus kualitatif dengan enam informan kunci dan analisis tematik berbantuan NVivo 12 Plus, penelitian ini menemukan bahwa PNS dan PPPK beroperasi di bawah dua tatanan kelembagaan yang berbeda dalam satu institusi yang sama. PNS memiliki mekanisme karier yang lengkap dan terprediksi melalui PP Nomor 11 Tahun 2017, sementara PPPK menghadapi situasi aksi yang tidak lengkap akibat ketiadaan petunjuk teknis operasional kenaikan jabatan fungsional periodik. Konfigurasi ini menghasilkan outcomes yang setara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, namun timpang dalam konsekuensi kelembagaan terutama pada kenaikan jabatan fungsional periodik dan jaminan hari tua. Mekanisme umpan balik macet akibat tiga kondisi simultan: terbatasnya akses aktor PPPK pada arena pilihan kolektif, rendahnya insentif aktor PNS mendorong perubahan, serta fragmentasi kewenangan antar tiga kementerian. Konfigurasi ini gagal memenuhi kriteria keadilan distributif dan efektivitas kelembagaan.