Islah Sahbana Kudadiri
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Partnership For The Goals: Utang, Investasi, dan Bantuan Luar Negeri (Kontroversi dan Peluang) Islah Sahbana Kudadiri; Rahmi Sekar Andhini; Syarifah Hannum Pohan
Journal of Golden Generation Economic Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025 : Journal of Golden Generation Economic
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggeconomic.v2i1.323

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Partnership for the Goals, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-17, dengan fokus pada peran utang dari luar negeri, investasi asing, dan bantuan dari luar negeri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ketiga instrumen tersebut berfungsi sebagai sumber dana dan saluran kerja sama internasional, tetapi juga bisa menyebabkan ketergantungan ekonomi serta ketidakseimbangan kekuasaan antara negara pemberi bantuan dan negara penerima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan mengirimkan kuesioner kepada 23 responden di Kota Medan yang memahami isu kemitraan global, pembangunan, dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden melihat utang luar negeri, investasi asing, dan bantuan luar negeri sebagai alat penting untuk mempercepat pembangunan, selama dikelola secara transparan, bermanfaat, dan sesuai dengan kepentingan negara. Responden juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko ketiga instrumen tersebut agar tidak menyebabkan ketergantungan ekonomi yang terlalu lama. Selain itu, persepsi responden terhadap kemitraan global (SDG 17) menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama internasional yang fokus pada transfer teknologi, inovasi, dan pertumbuhan yang inklusif, namun tetap menekankan pentingnya kemandirian ekonomi nasional. Dengan demikian, penelitian ini menyatakan bahwa Partnership for the Goals hanya akan berhasil jika dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang baik, prinsip kesetaraan, serta komitmen bersama untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Penelitian Nikmah Dalimunthe; Islah Sahbana Kudadiri; Sri Wahyuni; Anisa Suci; Bastian Ahmadan; Mhd Mashuri Hamdani
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.341

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang berlangsung pesat telah mendorong pertumbuhan aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia secara signifikan. Di balik peningkatan tersebut, muncul berbagai risiko yang berpotensi merugikan konsumen, antara lain praktik penipuan, ketidaksesuaian produk yang diterima dengan informasi yang ditawarkan, penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi, serta kendala dalam memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami. Studi ini berfokus pada pemeriksaan jenis-jenis perlindungan hukum yang ditawarkan kepada konsumen dalam aktivitas jual beli daring. Selain itu, studi ini juga menilai sejauh mana efektivitas penerapannya dan menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi beserta kemungkinan solusi yang dapat diimplementasikan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif, yang melibatkan analisis terhadap legislasi yang relevan dan teori-teori hukum yang mendasarinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam ranah transaksi elektronik telah didukung oleh serangkaian peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Walaupun regulasi yang mengatur perlindungan konsumen di era digital telah ada, masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya yang mengakibatkan efektivitasnya belum tercapai secara maksimal. Faktor-faktor yang memengaruhi kondisi tersebut meliputi lemahnya penegakan hukum, rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan konsumen, belum tegasnya pengaturan mengenai tanggung jawab platform marketplace, serta persoalan yurisdiksi dalam transaksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa penguatan regulasi, pengembangan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR), peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta perluasan edukasi kepada masyarakat guna memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.