Aan Asphianto
Sultan Ageng Tirtayasa University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEJAHATAN SIBER TERHADAP INFRASTRUKTUR DIGITAL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PERETASAN PUSAT DATA NASIONAL SEMENTARA 2 INDONESIA) Muhammad Faeyza Rabbani Harahap; Aan Asphianto; Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v11i1.9457

Abstract

The development of information and communication technology has had a positive impact in various areas of life, including government systems. However, on the other hand, this development has also given rise to new forms of digital crime, one of which is cybercrime that targets a country's digital infrastructure. One case that emerged in Indonesia was the hacking of the Temporary National Data Center 2 (PDNS 2) in June 2024, which resulted in disruptions to 239 government agencies and large-scale data leaks. This study aims to analyze the forms of cybercrime against the country's digital infrastructure based on the theory of cybercrime in Indonesian criminal law and to examine the criminal liability of the perpetrators of the PDNS 2 hack. The research method used is normative juridical with a legislative and case study approach. The data used was sourced from primary and secondary legal materials, including official reports from BSSN and several news media publications. The results of the study show that the hacking of PDNS 2 is a form of cybercrime that falls under the category of unauthorized access to computer systems and services and cyber sabotage, which can be charged under the provisions of Articles 30, 32, 52, and 46 of the ITE Law and Article 482 of the Criminal Code. Although there has been no legal action against the perpetrators to date, normatively, the elements of criminal liability have been fulfilled, including the existence of unlawful acts, fault, the ability to be held responsible, and the absence of justifiable or exculpatory reasons.Keywords: Cyber Crime, State Digital Infrastructure, Hacking, Criminal Liability, ITE Law
INTEGRASI EPISTEMOLOGI HUMANIS DALAM PEMBELAJARAN ABAD 21 DI SEKOLAH DASAR: SEBUAH KAJIAN TEORITIS Asih Rosnaningsih; Aan Asphianto; Syafrizal Syafrizal
Indonesian Journal of Elementary Education (IJOEE) Vol. 7 No. 2 (2025): Indonesian Journal Of Elementary Education (IJOEE)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31000/ijoee.v7i2.15042

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengamati bagaimana mengintegrasikan epistemologi humanistik ke dalam kerangka pembelajaran abad ke-21 dalam pendidikan dasar untuk memajukan pendidikan yang lebih humanistik. Alasan dari penelitian ini berasal dari fenomena globalisasi dan kemajuan teknologi yang mengakibatkan transformasi pendidikan dari pendekatan yang berpusat pada pengetahuan menjadi fokus yang lebih holistik pada pengembangan karakter dan potensi siswa. Studi ini menggunakan pendekatan kajian literatur yang berfokus pada teori-teori terkait epistemologi humanistik dan paradigma pembelajaran abad ke-21. Temuan menunjukkan bahwa epistemologi humanistik memahami siswa sebagai subjek yang terlibat dalam pembelajaran melalui pengalaman, pembelajaran yang bermakna, refleksi diri, dan interaksi sosial, serta pengakuan empatik. Pendidikan yang inklusif dan demokratis pada dasarnya mengusung pemikiran kritis, otonomi dalam pembelajaran, dan penghormatan terhadap keberagaman. Integrasi epistemologi humanistik memfasilitasi pengembangan pendidikan humanistik yang seimbang di era digitalisasi ini, meskipun tantangan dalam pelaksanaannya termasuk kekurangan pengetahuan dan keterampilan konvensional guru serta tidak adanya kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip humanistik dalam pendidikan dasar. Studi ini menegaskan bahwa penerapan konsisten dari epistemologi humanistik memperkaya paradigma pembelajaran abad ke-21 dan memajukan sistem pendidikan yang ditandai oleh adaptabilitas yang lebih besar, keadilan, dan fokus pada pengembangan manusia.