Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Legal Policy of Regional Autonomy from the Perspectives of Constitutional Law and Ushul Fiqh Dede Ika Murofikoh; Fitri Dian AL Aufa; Restu Gusti Monitasari
Rechtsvinding Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Civiliza Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59525/rechtsvinding.1775

Abstract

This article analyzes the legal politics related to regional autonomy from the perspectives of Constitutional Law and Usul Fiqh. The study of Usul Fiqh provides an ethical and normative basis that emphasizes that every policy of power must be directed toward the benefit of society and the prevention of harm. The integration of these two perspectives is important so that regional autonomy policies are not only legally valid but also just and socially beneficial. This study aims to analyze the legal politics of regional autonomy from the perspectives of Constitutional Law and Usul Fiqh, in order to identify the normative basis, principles of benefit, and their relevance to the dynamics of changing times. This research employs a normative approach using literature reviews, examining the legal politics of regional autonomy through journals, books, and other sources related to Constitutional Law and Usul Fiqh for analysis. This study reveals that regional autonomy is a concept that grants authority to regional governments to regulate and manage governmental affairs and community interests within their regions, in accordance with the principle of decentralization. This concept aims to accelerate regional development, improve public services, and provide opportunities for regions to develop in accordance with their existing local potential. The decentralization of authority to regions enables more effective public services, policies that are more responsive to local needs, equitable development, and strengthened community participation. Thus, regional autonomy can be categorized as a mursalah issue—a benefit not explicitly stated in the texts but consistent with the general objectives of Sharia
Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Kabupaten di Indonesia Restu Gusti Monitasari
Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2026): Legis Nexus : Jurnal Ilmu Hukum, April 2026
Publisher : CV. CAKRAWALA RISET

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebudayaan merupakan unsur strategis dalam pembangunan daerah karena berfungsi sebagai identitas masyarakat, sumber nilai sosial, dan potensi ekonomi lokal. Namun, banyak pemerintah kabupaten di Indonesia belum menempatkan kebudayaan sebagai bagian utama kebijakan pembangunan. Pengelolaannya masih bersifat sektoral, insidental, dan belum didukung instrumen hukum daerah yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan dalam mendukung pembangunan daerah kabupaten di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap norma hukum dan relevansinya dengan pembangunan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan memiliki urgensi tinggi karena pemerintah kabupaten merupakan level pemerintahan terdekat dengan komunitas budaya lokal. Kebudayaan berkontribusi pada pariwisata, ekonomi kreatif, penguatan identitas daerah, serta kohesi sosial. Ketiadaan regulasi menyebabkan kebijakan kebudayaan berjalan tidak terarah dan kurang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah tentang Kebudayaan perlu dibentuk sebagai instrumen hukum daerah untuk mengintegrasikan pelindungan budaya, pengembangan ekonomi lokal, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarperangkat daerah guna mendukung pembangunan kabupaten yang berkelanjutan dan berdaya saing.