Kebudayaan merupakan unsur strategis dalam pembangunan daerah karena berfungsi sebagai identitas masyarakat, sumber nilai sosial, dan potensi ekonomi lokal. Namun, banyak pemerintah kabupaten di Indonesia belum menempatkan kebudayaan sebagai bagian utama kebijakan pembangunan. Pengelolaannya masih bersifat sektoral, insidental, dan belum didukung instrumen hukum daerah yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan dalam mendukung pembangunan daerah kabupaten di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap norma hukum dan relevansinya dengan pembangunan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kebudayaan memiliki urgensi tinggi karena pemerintah kabupaten merupakan level pemerintahan terdekat dengan komunitas budaya lokal. Kebudayaan berkontribusi pada pariwisata, ekonomi kreatif, penguatan identitas daerah, serta kohesi sosial. Ketiadaan regulasi menyebabkan kebijakan kebudayaan berjalan tidak terarah dan kurang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah tentang Kebudayaan perlu dibentuk sebagai instrumen hukum daerah untuk mengintegrasikan pelindungan budaya, pengembangan ekonomi lokal, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarperangkat daerah guna mendukung pembangunan kabupaten yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Copyrights © 2026