Artikel ini menyelidiki transformasi dan fragmentasi gerakan Islam di Indonesia pasca Pemilu 2024. Meskipun studi yang ada sebagian besar berfokus pada puncak mobilisasi Islamis selama 2016–2019, terutama gerakan 212, perhatian akademis terhadap perkembangan di periode pasca-2024 masih terbatas. Menggunakan metodologi kualitatif dengan desain studi kasus kolektif, penelitian ini mengacu pada dokumen organisasi, liputan media, materi digital, dan sumber sekunder yang mencakup periode 2014–2025. Kerangka analitis menggabungkan Struktur Peluang Politik, Teori Mobilisasi Sumber Daya, Teori Pembingkaian, Institusionalisasi, dan Pasca-Islamisme. Temuan menunjukkan bahwa gerakan Islam setelah 2024 tidak mengalami penurunan secara langsung; sebaliknya, mereka menunjukkan proses transformasi struktural dan fragmentasi internal. Konsolidasi elit politik nasional dan penyempitan ruang politik oposisi telah secara signifikan mengurangi mobilisasi berbasis identitas skala besar. Sebagai tanggapan, aktor-aktor gerakan telah menyesuaikan kembali strategi mereka, beralih dari demonstrasi jalanan yang konfrontatif menuju bentuk-bentuk keterlibatan yang lebih pragmatis, termasuk aktivisme digital, advokasi yang berorientasi pada kebijakan, dan integrasi selektif ke dalam partai politik dan lembaga negara. Selain itu, pembingkaian isu telah bergeser dari identitas agama dan keluhan moral ke keprihatinan sosial-ekonomi, tata kelola, dan moralitas publik yang lebih luas. Studi ini berpendapat bahwa periode pasca-2024 mewakili konfigurasi ulang yang lebih luas dari aktivisme Islam dalam demokrasi elektoral Indonesia yang semakin terkonsolidasi. Alih-alih menghilang, gerakan-gerakan Islam telah melakukan diversifikasi secara adaptif, menandai transisi menuju lingkungan pasca-polarisasi yang lebih pragmatis dan terdiferensiasi secara internal.