Pergaulan bebas di kalangan remaja merupakan salah satu tantangan moral dan sosial yang dihadapi Indonesia saat ini. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 yang diselenggarakan secara resmi oleh BPS, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa sekitar 8% remaja pria dan 2% remaja wanita usia 15-24 tahun mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah (Kemenko PMK, 2021). Analisis lanjutan berbasis data SDKI 2017 yang dilakukan Apriantini et al. (2021) menemukan prevalensi seks pranikah pada remaja pria usia 15-24 tahun sebesar 7,7% dari 12.453 sampel, dengan faktor paling dominan adalah gaya berpacaran berisiko dan pengaruh teman sebaya. Data ini menggambarkan betapa pentingnya sistem nilai yang kuat sebagai benteng preventif bagi generasi muda. Artikel ini mengkaji konsep larangan mendekati zina dalam Al-Qur’an melalui pendekatan tafsir maudhu’I (tematik), dengan fokus pada QS. Al-Isra’ [17]: 32 dan QS. An-Nur [24]: 30-31, serta didukung hadits Nabi SAW riwayat Imam Bukhari (No. 6243) dan Muslim (No. 657). Analisis dilengkapi dengan perspektif Social Control Theory dari Travis Hirschi untuk membaca relevansinya dalam konteks kehidupan remaja masa kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Temuan menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak sekadar melarang perbuatan zina sebagai tindakan akhir, melainkan secara eksplisit memerintahkan pencegahan dari segala hal yang mendekatkan pada zina. Pendekatan preventif ini terbukti relevan secara sosiologis karena memperkuat keempat elemen ikatan sosial Hirschi: attachment, commitment, involvement, dan belief, yang menjadi fondasi utama dalam mencegah perilaku menyimpang remaja.