Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pemanfaatan mata uang kripto dalam pengembangan wakaf produktif ditinjau dari prinsip Hifdzul Maal dan Hifdzul ‘Aql dalam kerangka Maqashid Syariah. Latar belakang kajian ini muncul seiring kemajuan teknologi keuangan yang melahirkan aset digital baru, di mana mata uang kripto dianggap berpotensi memperluas akses dan efisiensi pengelolaan wakaf, sekaligus menimbulkan pertanyaan hukum terkait kelayakan, keamanan, dan kesesuaiannya dengan syarat syariah. Masalah utama yang dikaji meliputi apakah mata uang kripto memenuhi kriteria harta yang sah, bernilai, dan dapat menjamin keberlangsungan manfaat wakaf, serta bagaimana kedudukannya jika diukur menggunakan kedua prinsip tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan, melalui penelaahan literatur ilmiah, ketentuan fikih, fatwa ulama, serta pandangan ahli terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara prinsip, mata uang kripto diakui sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dipindah-tangankan. Ditinjau dari Hifdzul Maal, ia dapat berperan menjaga dan mengembangkan nilai aset asalkan dikelola dengan pengawasan ketat untuk meminimalkan risiko fluktuasi. Sementara dari Hifdzul ‘Aql, kejelasan mekanisme, transparansi sistem, serta terbebasnya dari unsur ketidakpastian berlebih menjadi syarat agar tidak menimbulkan keraguan. Berdasarkan analisis, disimpulkan bahwa pemanfaatan mata uang kripto diperbolehkan dalam wakaf produktif, namun harus memenuhi syarat: memiliki dasar aset yang jelas atau berjenis stablecoin, nilainya relatif terjaga, sistem pengelolaan transparan dan terdaftar resmi, bebas dari unsur spekulasi, penipuan, serta aktivitas terlarang, sehingga keutuhan pokok harta dan keberlangsungan manfaat wakaf tetap terjamin sesuai tujuan syariat Islam.