Villatus Sholikhah
UNIVERSITAS ISLAM KH. ACHMAD MUZAKKI SYAH JEMBER

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perubahan Iklim, Degradasi Aset, dan Aksesibilitas Kredit: Peran Penilaian Jaminan dalam Sektor Pegadaian di Indonesia Bahrul Umam; Villatus Sholikhah
Jurnal Media Ekonomi (JURMEK) Vol 31 No 1 (2026): Jurnal Media Ekonomi
Publisher : LPPM UNIVERSITAS BINA INSAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/jurnalmediaekonomi.v31i1.3244

Abstract

Abstract Purpose: This study explores how climate-related asset degradation influences collateral appraisal practices and credit accessibility at the Patrang Pawnshop Service Unit (UPC Patrang), East Java, Indonesia. Research Methodology: A qualitative case study approach was applied through in-depth interviews, field observations, and document analysis involving managers, appraisers, customer service officers, and customers. Data were analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña, supported by source and method triangulation. Results: The findings show that increased humidity, fluctuating weather, and environmental exposure accelerate deterioration of motorcycles and electronic devices used as collateral. Appraisers therefore consider climate-related asset-condition risks, in addition to conventional appraisal criteria, when determining collateral values. These adjustments reduce borrowing capacity for some customers and affect financing access for household consumption and microbusiness activities. Conclusion: Climate-related asset degradation has managerial implications for collateral valuation and credit accessibility. The study develops a mechanism linking climate risk, asset degradation, appraisal adjustment, and credit access in the UPC Patrang context. Limitations: The study is limited to one pawnshop unit and two dominant collateral categories. Contributions: This study contributes to appraisal management, climate risk management, and financial inclusion by proposing climate-sensitive appraisal guidelines, better documentation, and enhanced appraiser capacity and prudent lending practices.
Analisis Keabsahan Pemanfaatan Kripto Dalam Pengembangan Wakaf Produktif Berdasarkan Maqashid Syariah Moch. Shodikin Mafaza; Villatus Sholikhah
JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Vol. 4 No. 1 (2026): July
Publisher : CV. Muris Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62421/jibema.v4i1.474

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pemanfaatan mata uang kripto dalam pengembangan wakaf produktif ditinjau dari prinsip Hifdzul Maal dan Hifdzul ‘Aql dalam kerangka Maqashid Syariah. Latar belakang kajian ini muncul seiring kemajuan teknologi keuangan yang melahirkan aset digital baru, di mana mata uang kripto dianggap berpotensi memperluas akses dan efisiensi pengelolaan wakaf, sekaligus menimbulkan pertanyaan hukum terkait kelayakan, keamanan, dan kesesuaiannya dengan syarat syariah. Masalah utama yang dikaji meliputi apakah mata uang kripto memenuhi kriteria harta yang sah, bernilai, dan dapat menjamin keberlangsungan manfaat wakaf, serta bagaimana kedudukannya jika diukur menggunakan kedua prinsip tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan, melalui penelaahan literatur ilmiah, ketentuan fikih, fatwa ulama, serta pandangan ahli terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara prinsip, mata uang kripto diakui sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dipindah-tangankan. Ditinjau dari Hifdzul Maal, ia dapat berperan menjaga dan mengembangkan nilai aset asalkan dikelola dengan pengawasan ketat untuk meminimalkan risiko fluktuasi. Sementara dari Hifdzul ‘Aql, kejelasan mekanisme, transparansi sistem, serta terbebasnya dari unsur ketidakpastian berlebih menjadi syarat agar tidak menimbulkan keraguan. Berdasarkan analisis, disimpulkan bahwa pemanfaatan mata uang kripto diperbolehkan dalam wakaf produktif, namun harus memenuhi syarat: memiliki dasar aset yang jelas atau berjenis stablecoin, nilainya relatif terjaga, sistem pengelolaan transparan dan terdaftar resmi, bebas dari unsur spekulasi, penipuan, serta aktivitas terlarang, sehingga keutuhan pokok harta dan keberlangsungan manfaat wakaf tetap terjamin sesuai tujuan syariat Islam.