Carolina
Indonesia Open University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui PPJB Lunas Dalam Hal Pembeli Meninggal Dunia Sebelum Balik Nama Carolina; Asrul Hamid
Lex: Journal of Social Sciences and Humanities Perspectives Volume 1 Issue 1, 2026
Publisher : Ell Publication & Research Center for International Development Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas jika pembeli meninggal sebelum balik nama. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (seperti KUHPerdata, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) serta bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dibuat secara autentik di hadapan Notaris merupakan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Berdasarkan asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) dan yurisprudensi Mahkamah Agung/SEMA, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas membuktikan bahwa perikatan jual beli telah selesai. Meninggalnya pembeli tidak membatalkan perjanjian tersebut. Berdasarkan asas le mort saisit le vif, segala hak dan kewajiban pewaris beralih kepada para ahli warisnya. Ahli waris berhak menuntut penjual untuk membuatkan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna keperluan balik nama. Untuk melakukan balik nama di Kantor Pertanahan (BPN), ahli waris harus melengkapi persyaratan administratif, termasuk penetapan ahli waris dan pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pewaris.