Kajian hadis Nabi Muhammad SAW menempati posisi fundamental dalam epistemologi hukum Islam sebagai bayān operasional atas ayat-ayat Al-Qur’an. Di tengah dinamika pembaruan pemikiran Islam pada abad modern, muncul kebutuhan untuk memahami kembali konstruksi metodologis syarah hadis yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga responsif terhadap problem otoritas hukum dan tradisi taklid mazhab. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada dua aspek, yaitu konstruksi pemikiran hukum Syamsul Haq al-Azhim Abadi dalam ‘Aun al-Ma’būd Syarh Sunan Abī Dāwūd serta bentuk dekonstruksi metodologis yang ia lakukan terhadap dominasi otoritas mazhab melalui prinsip ittibā’ al-dalīl. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis corak pemikiran hukum al-Azhim Abadi, karakter metodologi syarah hadis yang digunakannya, serta relevansinya terhadap perkembangan studi hadis dan metodologi hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) melalui analisis tokoh dan analisis konten tekstual terhadap sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Azhim Abadi menempatkan kesahihan sanad dan kekuatan riwayat sebagai otoritas utama dalam proses istinbāth hukum, sekaligus menolak sikap taklid mazhab yang kaku melalui pendekatan ittibā’ terhadap dalil yang paling kuat. Model syarah yang dibangunnya bercorak teknis-yuridis dengan penekanan pada aspek takhrij, kritik hadis, dan tarjih hukum secara lebih sistematis dibandingkan pola syarah klasik yang cenderung diskursif-filosofis. Penelitian ini juga menemukan bahwa ‘Aun al-Ma’būd berkembang menjadi rujukan penting dalam studi hadis internasional dan berpengaruh terhadap metodologi takhrij modern di era kontemporer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi pemikiran hukum al-Azhim Abadi berhasil menghadirkan sintesis antara otoritas hadis klasik dan kebutuhan metodologis modern, sehingga pemahaman hukum Islam tetap bersifat kritis, objektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.