Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, namun juga memunculkan ancaman penyalahgunaan teknologi berupa deepfake, yaitu teknologi yang dapat digunakan untuk meniru wajah maupun suara seseorang secara digital. Penyalahgunaan deepfake berpotensi menimbulkan berbagai perbuatan melawan hukum, seperti penipuan, penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Rendahnya literasi digital masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan AI menyebabkan perlunya upaya edukasi yang berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai risiko penyalahgunaan teknologi AI serta perlindungan hukum bagi korban impersonasi digital. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tenggarong dengan melibatkan 18 peserta. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, analisis kasus, dan sosialisasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalahgunaan teknologi AI. Materi yang diberikan mencakup pengenalan teknologi deepfake, bentuk-bentuk penyalahgunaannya, dampak hukum yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai risiko penyalahgunaan AI dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di ruang digital. Berdasarkan hasil diskusi dan evaluasi kegiatan, peserta juga menunjukkan peningkatan kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, memverifikasi informasi yang diterima, serta memahami mekanisme pelaporan apabila menjadi korban kejahatan digital. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi digital masyarakat serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.