Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap kasus pencurian di wilayah hukum Kota Bandung. Pencurian merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materiil maupun psikologis. Selain itu, tindak pidana pencurian juga dapat mengganggu ketertiban umum serta menurunkan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pencurian di wilayah hukum Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan literatur hukum lainnya. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk menjelaskan ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP sebagai pencurian biasa, serta dapat berkembang menjadi pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus disesuaikan dengan unsur-unsur perbuatan, cara pencurian dilakukan, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Faktor penyebab pencurian di wilayah hukum Kota Bandung antara lain faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya pengawasan. Dengan demikian, penanggulangan tindak pidana pencurian memerlukan penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.