Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya efektivitas implementasi Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh, khususnya terkait pelaksanaan hukuman cambuk yang masih menimbulkan kesenjangan pemahaman masyarakat serta citra negatif di ruang publik nasional dan internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen komunikasi dalam implementasi Qanun Jinayat, mengidentifikasi hambatan komunikasi yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi kebijakan syariat Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Populasi penelitian meliputi aparatur Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta masyarakat Kota Banda Aceh, dengan teknik purposive sampling. Instrumen penelitian menggunakan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen komunikasi implementasi Qanun Jinayat telah berjalan melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian komunikasi, namun masih menghadapi hambatan internal berupa keterbatasan koordinasi dan anggaran, serta hambatan eksternal berupa rendahnya literasi hukum masyarakat dan keterbatasan strategi komunikasi digital. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa optimalisasi kolaborasi stakeholder, penguatan literasi hukum masyarakat, serta pemanfaatan media digital secara kreatif menjadi kunci peningkatan efektivitas komunikasi kebijakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.