Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Guru Pendidikan Pancasila dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berkendara Tanpa Earphone pada Siswa SMAN 2 Lamongan Muhammad Sabilil Akbar; Rahmanu Wijaya
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12508

Abstract

Berkendara dengan menggunakan earphone merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Perilaku menyimpang ini masih kerap dijumpai di kalangan pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Guna menekan angka pelanggaran dan mendorong terbentuknya kesadaran hukum pada siswa, diperlukan upaya preventif yang terencana, salah satunya melalui peran aktif lingkungan sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil guru Pendidikan Pancasila dalam membangun kesadaran hukum peserta didik terkait larangan penggunaan earphone saat berkendara di SMAN 2 Lamongan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Temuan penelitian mengungkap adanya lima upaya yang secara konsisten diterapkan oleh guru, yaitu: (1) penyisipan nilai kesadaran hukum dalam dokumen perencanaan pembelajaran, (2) penerapan metode kontekstual melalui analisis kasus, diskusi berbasis video, dan simulasi peran, (3) penanaman kebiasaan taat hukum disertai pengawasan rutin, (4) pemberian contoh nyata melalui keteladanan guru, dan (5) pelaksanaan evaluasi secara berkelanjutan. Berdasarkan analisis menggunakan kerangka teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, peserta didik telah menunjukkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai serta sikap hukum yang positif. Namun, pada tataran pola perilaku hukum, konsistensi kepatuhan siswa masih perlu ditingkatkan, terutama di luar lingkungan sekolah.