Muhammad Reyhan
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI PARADIGMA FIKIH JINAYAH KONTEMPORER MELALUI PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH DAN KEADILAN RESTORATIF Anggi Sepriyardi; Muhammad Reyhan; Ahmad Zaky; Dahyul Daipon; Pendi Hasibuan
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.12529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi paradigma fikih jinayah kontemporer melalui analisis komparatif dan maqashidi terhadap konsep hudud, qisas, diyat, dan ta’zir dalam perspektif keadilan restoratif. Menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian hukum doktrinal, data dikumpulkan melalui dokumentasi sistematis literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih jinayah bukanlah sistem represif yang kaku, melainkan ekosistem hukum yang berimbang dan berorientasi pada kemaslahatan substantif. Hudud berfungsi sebagai deterensi teologis dengan standar pembuktian ketat yang mencegah ketidakadilan. Qisas dan diyat merepresentasikan mekanisme keadilan restoratif yang memberdayakan korban melalui hak pemaafan dan restitusi. Sementara itu, ta’zir menyediakan fleksibilitas diskresi yudisial bagi hakim untuk merespons dinamika kejahatan modern seperti kejahatan siber dan korupsi. Kesimpulannya, integrasi keempat instrumen ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam sangat adaptif, memulihkan keseimbangan sosial, dan menawarkan alternatif keadilan yang komprehensif. Kajian ini memberikan implikasi teoretis baru bagi pengembangan hukum pidana Islam yang lebih humanis, kontekstual, dan relevan dengan standar hak asasi manusia universal di era modern, sekaligus menjembatani kesenjangan epistemologis antara tekstualitas klasik dan tuntutan keadilan substantif kontemporer.