Izzahtul Aqidah
Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAQOSIDUS SYARI’AH SEBAGAI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM Putri Amaliyah Ramadhani; Husnul Khatimah; Rizalul Rizalul; Izzahtul Aqidah; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maqāṣid al-Syarī'ah merupakan konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai landasan filosofis dalam memahami tujuan ditetapkannya hukum Islam. Di tengah berkembangnya berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash, pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menjadi salah satu metodologi yang relevan dalam proses istinbāṭ hukum agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep maqāṣid al-syarī'ah sebagai metodologi penetapan hukum Islam, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta relevansinya dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī'ah merupakan pendekatan metodologis yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan pencegahan kemudaratan (dar' al-mafāsid) melalui perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam bersifat dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan otoritas Al-Qur'an dan Sunnah.