Besse Ruhaya
Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

MAQOSIDUS SYARI’AH SEBAGAI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM Putri Amaliyah Ramadhani; Husnul Khatimah; Rizalul Rizalul; Izzahtul Aqidah; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maqāṣid al-Syarī'ah merupakan konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai landasan filosofis dalam memahami tujuan ditetapkannya hukum Islam. Di tengah berkembangnya berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash, pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menjadi salah satu metodologi yang relevan dalam proses istinbāṭ hukum agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep maqāṣid al-syarī'ah sebagai metodologi penetapan hukum Islam, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta relevansinya dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī'ah merupakan pendekatan metodologis yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan pencegahan kemudaratan (dar' al-mafāsid) melalui perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam bersifat dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan otoritas Al-Qur'an dan Sunnah.
QAWA’IDUL FIQHIYYAH Holila Nasution; Mutmainnah Mutmainnah; Rasti Yuniar; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qawa'idul Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum dalam fikih yang berfungsi sebagai landasan dalam memahami, menetapkan, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terhadap permasalahan kontemporer yang tidak dijelaskan secara rinci dalam nash. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep Qawa'idul Fiqhiyyah, fungsi dan ruang lingkup penerapannya, serta relevansinya dalam pengembangan hukum Islam pada era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan kaidah fikih, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawa'idul Fiqhiyyah memiliki peran strategis sebagai pedoman universal dalam proses istinbath hukum, memberikan kemudahan bagi para fuqaha dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terus berkembang, serta mewujudkan hukum Islam yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Lima kaidah fikih utama (al-qawā'id al-kulliyyah al-khams) menjadi fondasi dalam penyelesaian berbagai persoalan muamalah, ibadah, maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, Qawa'idul Fiqhiyyah tetap relevan sebagai instrumen metodologis dalam menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan dinamika kehidupan masyarakat modern dengan tetap berorientasi pada kemaslahatan serta tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah).
TA’ARUDL DAN TARJIH DALAM ISTINBAT HUKUM Artika Armedia Putri; Rifky Dwi Ramadhan; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ta’arudl dan tarjih merupakan konsep penting dalam ushul fiqih yang berperan dalam menyelesaikan pertentangan dalil serta menentukan dalil yang lebih kuat untuk dijadikan dasar dalam istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian ta’arudl dan tarjih, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ta’arudl antar dalil, metode penyelesaiannya, serta kedudukan tarjih dalam proses penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fiqih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ta’arudl terjadi ketika terdapat dua atau lebih dalil yang secara lahiriah tampak bertentangan sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memperoleh kepastian hukum. Para ulama ushul fiqih menetapkan beberapa metode penyelesaian ta’arudl, yaitu al-jam’u wa al-taufiq (kompromi antar dalil), al-naskh (penghapusan hukum terdahulu), al-tarjih (menguatkan salah satu dalil), dan al-tasaquth (menggugurkan kedua dalil apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian). Tarjih menjadi metode yang sangat penting ketika kompromi dan naskh tidak dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kekuatan sanad, kejelasan matan, kualitas periwayatan, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariat
DALALAH Ernes Katerina Ardika; Andi Ziaul Haq Syam; Muhammad Rafli; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalalah merupakan salah satu konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai metode untuk memahami petunjuk lafaz Al-Qur'an dan Hadis dalam proses istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dalalah, macam-macam dalalah, perspektif imam-imam mazhab terhadap dalalah, serta pengaruh perbedaan pemahaman dalalah terhadap hasil istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalalah merupakan hubungan antara lafaz dengan makna yang ditunjukkannya sehingga menjadi dasar penting dalam memahami maksud syariat. Dalalah terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu dalalah al-manthuq dan dalalah al-mafhum, sedangkan mazhab Hanafi mengembangkannya menjadi ibarat al-nash, isyarat al-nash, dalalat al-nash, dan iqtidha' al-nash. Perbedaan metode pemahaman dalalah di kalangan imam mazhab, seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, melahirkan variasi dalam hasil istinbat hukum sesuai dengan pendekatan kebahasaan, rasional, maupun tekstual yang digunakan. Meskipun demikian, perbedaan tersebut merupakan bentuk kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam yang menunjukkan luasnya ruang ijtihad serta fleksibilitas syariat dalam menjawab berbagai persoalan hukum.
MAHKUM ‘ALAIH (SUBJEK HUKUM) DAN AL-AHLIYAH (KECAKAPAN HUKUM) Muhammad Alif Munawwar; Rifqiansyah Putra Ramadhan; Intan Nuraini; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkum 'alaih (subjek hukum) dan al-ahliyah (kecakapan hukum) merupakan dua konsep fundamental dalam ilmu ushul fikih yang menjadi dasar penentuan seseorang sebagai pihak yang dibebani hukum syariat Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian mahkum 'alaih, konsep pembebanan hukum (taklif), syarat-syarat seseorang dikenai taklif, pengertian dan macam-macam al-ahliyah, serta pandangan ulama mengenai taklif terhadap orang kafir. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahkum 'alaih adalah setiap mukallaf yang telah memenuhi syarat-syarat pembebanan hukum, yaitu berakal, baligh, mampu melaksanakan hukum, telah menerima dakwah syariat, dan memiliki kebebasan dalam bertindak. Pembebanan hukum dalam Islam meliputi lima kategori hukum taklifi, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan hidup manusia sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Sementara itu, al-ahliyah terbagi menjadi ahliyah al-wujub (kecakapan menerima hak dan kewajiban) serta ahliyah al-ada' (kecakapan melaksanakan perbuatan hukum), yang masing-masing memiliki tingkatan sesuai kondisi dan kemampuan seseorang. Kajian mengenai taklif terhadap orang kafir menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembebanan hukum cabang syariat, meskipun seluruh ulama sepakat bahwa keimanan merupakan dasar utama diterimanya seluruh amal ibadah. Dengan demikian, konsep mahkum 'alaih dan al-ahliyah menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun di atas prinsip keadilan, tanggung jawab, serta kesesuaian antara beban hukum dan kemampuan manusia sehingga penerapan syariat dapat berlangsung secara proporsional dan membawa kemaslahatan