Intan Nuraini
Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAHKUM ‘ALAIH (SUBJEK HUKUM) DAN AL-AHLIYAH (KECAKAPAN HUKUM) Muhammad Alif Munawwar; Rifqiansyah Putra Ramadhan; Intan Nuraini; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkum 'alaih (subjek hukum) dan al-ahliyah (kecakapan hukum) merupakan dua konsep fundamental dalam ilmu ushul fikih yang menjadi dasar penentuan seseorang sebagai pihak yang dibebani hukum syariat Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian mahkum 'alaih, konsep pembebanan hukum (taklif), syarat-syarat seseorang dikenai taklif, pengertian dan macam-macam al-ahliyah, serta pandangan ulama mengenai taklif terhadap orang kafir. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahkum 'alaih adalah setiap mukallaf yang telah memenuhi syarat-syarat pembebanan hukum, yaitu berakal, baligh, mampu melaksanakan hukum, telah menerima dakwah syariat, dan memiliki kebebasan dalam bertindak. Pembebanan hukum dalam Islam meliputi lima kategori hukum taklifi, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan hidup manusia sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Sementara itu, al-ahliyah terbagi menjadi ahliyah al-wujub (kecakapan menerima hak dan kewajiban) serta ahliyah al-ada' (kecakapan melaksanakan perbuatan hukum), yang masing-masing memiliki tingkatan sesuai kondisi dan kemampuan seseorang. Kajian mengenai taklif terhadap orang kafir menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembebanan hukum cabang syariat, meskipun seluruh ulama sepakat bahwa keimanan merupakan dasar utama diterimanya seluruh amal ibadah. Dengan demikian, konsep mahkum 'alaih dan al-ahliyah menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun di atas prinsip keadilan, tanggung jawab, serta kesesuaian antara beban hukum dan kemampuan manusia sehingga penerapan syariat dapat berlangsung secara proporsional dan membawa kemaslahatan