Besse Ruhaya
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SUMBER HUKUM ISLAM (DALIL SYAR’I): DALIL YANG DISEPAKATI Nur Afni Nabila; Wasfi Awaliah; Jinan Filsa; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum Islam, dalil syar'i memiliki peranan penting dalam memberikan arahan bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang selaras dengan ketentuan syariat. Penelitian ini difokuskan pada pembahasan konsep dalil syar'i, penelusuran sumber-sumber hukum Islam yang memperoleh kesepakatan para ulama, serta kajian mengenai posisi dan kontribusi Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas dalam proses istinbath hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang didasarkan pada analisis berbagai sumber literatur terkait ushul fiqh. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah menempati posisi sebagai sumber hukum utama yang menjadi pijakan seluruh aturan syariat, sedangkan Ijma' dan Qiyas berfungsi sebagai sarana pengembangan hukum untuk menjawab persoalan-persoalan yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber hukum primer. Kombinasi keempat sumber hukum tersebut menghasilkan sistem hukum Islam yang tidak hanya kokoh secara normatif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan zaman. Melalui penerapan yang terintegrasi antara Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, hukum Islam mampu menawarkan solusi atas berbagai isu kontemporer dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya. Dengan demikian, penguasaan yang mendalam terhadap dalil syar'i menjadi kebutuhan penting dalam upaya mengembangkan hukum Islam yang responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat
HUKUM SYAR'I (HUKUM TAKLIFI) Nur Inayah Ralli; Isratul Ayni; Abdul Basir; Besse Ruhaya
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 5 No. 4: Juli 2026
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum taklifi merupakan komponen penting dalam hukum syariat Islam yang mengatur tindakan mukallaf melalui tiga bentuk utama, yakni perintah, larangan, dan kebolehan. Pemahaman yang mendalam tentang hukum taklifi menjadi urgensi tersendiri, sebab ia berperan sebagai rambu-rambu bagi umat Islam dalam menyikapi dan menjalankan berbagai aktivitas keseharian. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk menguraikan secara konseptual tentang hukum taklifi, dasar-dasar penetapannya, klasifikasinya, serta relevansinya dalam kehidupan praktis. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah beragam sumber primer dan sekunder, seperti kitab-kitab ushul fikih, jurnal ilmiah, serta dalil Al-Qur'an dan hadis. Berdasarkan hasil kajian, hukum taklifi terbagi ke dalam lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Kelima tingkatan ini berfungsi sebagai panduan komprehensif dalam mengarahkan perilaku manusia agar selaras dengan nilai-nilai syariat. Lebih dari sekadar mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, hukum taklifi juga memberikan kerangka dalam menjalin hubungan sosial (hablum minannas), membina akhlak mulia, serta menjadi landasan dalam merespons isu-isu kekinian. Dengan demikian, pemahaman terhadap hukum taklifi tidak hanya bersifat teoretis-akademis, melainkan memiliki kontribusi nyata dalam membentuk tatanan masyarakat yang religius, bertanggung jawab, dan senantiasa berpijak pada prinsip kemaslahatan bersama