Sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum Islam, dalil syar'i memiliki peranan penting dalam memberikan arahan bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang selaras dengan ketentuan syariat. Penelitian ini difokuskan pada pembahasan konsep dalil syar'i, penelusuran sumber-sumber hukum Islam yang memperoleh kesepakatan para ulama, serta kajian mengenai posisi dan kontribusi Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas dalam proses istinbath hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang didasarkan pada analisis berbagai sumber literatur terkait ushul fiqh. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah menempati posisi sebagai sumber hukum utama yang menjadi pijakan seluruh aturan syariat, sedangkan Ijma' dan Qiyas berfungsi sebagai sarana pengembangan hukum untuk menjawab persoalan-persoalan yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber hukum primer. Kombinasi keempat sumber hukum tersebut menghasilkan sistem hukum Islam yang tidak hanya kokoh secara normatif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan zaman. Melalui penerapan yang terintegrasi antara Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, hukum Islam mampu menawarkan solusi atas berbagai isu kontemporer dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya. Dengan demikian, penguasaan yang mendalam terhadap dalil syar'i menjadi kebutuhan penting dalam upaya mengembangkan hukum Islam yang responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat
Copyrights © 2026