This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Bq. Laelatul Fitri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PEMERINTAH KOTA MATARAM DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA Bq. Laelatul Fitri; Rusnan; AD. Basniwati
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/qv5q5n19

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah kota mataram dalam penertiban pedagang kaki lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah kota mataram dalam upaya penertiban pedagang kaki lima lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, upaya Pemerintah Kota Mataram dalam menertibkan PKL berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 sudah berjalan efektif melalui: pembentukan dan penegakan peraturan, pemberdayaan ekonomi, optimalisasi penataan ruang, sosialisasi peraturan, penyediaan tempat berjualan yang layak, serta monitoring dan pengawasan berkelanjutan. Adapun Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kota Mataram Dalam Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima ada dua yaitu kendala internal (perencanaan tata ruang yang belum optimal, keterbatasan anggaran, regulasi zonasi yang tidak jelas, belum ada rencana relokasi menyeluruh, serta kurangnya sosialisasi) dan kendala eksternal (kurangnya kesadaran dan kepatuhan PKL, resistensi, faktor sosial ekonomi dan budaya, serta intervensi pihak tertentu). Peneliti menyarankan Pemerintah Kota Mataram untuk merekonstruksi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kota Mataram juga diharapkan untuk mengoptimalkan koordinasi antar instansi agar masing-masing instansi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.