Erwin Daniel Febrianto Manurung
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Ismaidar Ismaidar; Taufik Pandaroni Simamora; Angga Prayoga; Deansyah Hakiki Lumban Gaol; Erwin Daniel Febrianto Manurung
Cermat : Jurnal Cendekiawan dan Riset Multidisiplin Akademik Terintegrasi Vol. 2 No. 2 (2026): Mei-Agustus
Publisher : SMA Negeri 1 Bangkinang Kota

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cermat.v2i2.240

Abstract

Advokat memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum karena menjalankan fungsi pembelaan, pendampingan, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pencari keadilan. Artikel ini menganalisis kedudukan advokat sebagai penegak hukum, pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, hambatan yang muncul, serta strategi penguatannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup peraturan mengenai profesi advokat, hukum acara pidana, bantuan hukum, dan standar layanan bantuan hukum. Bahan hukum sekunder berasal dari jurnal, buku, dan laporan penelitian Indonesia yang terbit dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri menempatkannya sebagai unsur penting dalam menjaga due process of law, keseimbangan para pihak, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, pemberian bantuan hukum belum sepenuhnya merata karena keterbatasan informasi, biaya tidak langsung, persebaran pemberi bantuan hukum, kapasitas kelembagaan, dan lemahnya pelaporan layanan pro bono. Fragmentasi organisasi advokat juga memengaruhi standardisasi pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik. Penguatan peran advokat memerlukan integrasi layanan bantuan hukum negara dan pro bono, standardisasi profesi, pengawasan etik yang transparan, dukungan anggaran, perluasan layanan digital, dan pengukuran kualitas layanan berbasis kebutuhan penerima bantuan hukum. Pendekatan ini penting untuk membangun penegakan hukum yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.