Artikel ini membahas permasalahan penitipan orang tua di panti jompo ditinjau dari hadis dan pendekatan maqasid al-syari’ah. meningkatnya jumlah orang lanjut usia serta perubahan pola keluarga modern menimbulkan dilema bagi anak dalam berbakti. beberapa keluarga memilih menitipkan orang tua di panti jompo untuk memenuhi kebutuhan perawatan yang tidak bisa dicegah karena tuntutan pekerjaan dan ekonomi. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif melalui analisis teks hadis dan pandangan ulama. pertama, hadis Nabi Muhammad saw menegaskan kewajiban berbakti kepada orang tua sebagai amal utama. kedua, dalam kondisi keterbatasan tertentu, menitipkan orang tua dapat dipahami sebagai upaya menjaga kemaslahatan. hal ini berlaku apabila perawatan yang lebih layak dan profesional dapat diberikan oleh panti jompo tersebut. ketiga, pendekatan maqasid al-syari ‘ah menekankan pentingnya menjaga martabat serta kesejahteraan lansia. kebutuhan fisik maupun emosional lansia harus menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penitipan orang tua perlu dipahami secara proporsional dan bijak. tetap menempatkan tanggung jawab anak, nilai kasih sayang, serta kemaslahatan orang tua sebagai pertimbangan utama. semua keputusan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan dan kehormatan. Dengan demikian, solusi ini tetap sejalan dengan ajaran agama meskipun dilakukan di luar rumah. prinsip ini menjamin hak orang tua tetap terlindungi sesuai tuntunan syariat Islam. Kata Kunci: Birr al-Walidain, Hadis al-Maqasid al-Syari’ah, Panti Jompo.