Risiko imbal hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak hanya merupakan persoalan teknis dalam pengelolaan aset dan liabilitas, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip hukum ekonomi syariah. Ketidaksesuaian antara kinerja pembiayaan dan ekspektasi imbal hasil nasabah dapat menimbulkan persoalan keadilan akad, transparansi informasi, perlindungan harta, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara bank dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen risiko imbal hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui perspektif maqashid syariah serta merumuskan kerangka konseptual yang mengintegrasikan dimensi risiko, tata kelola syariah, dan perlindungan kepentingan nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-konseptual melalui studi pustaka sistematis terhadap literatur akademik, regulasi perbankan syariah, dan dokumen yang relevan dengan manajemen risiko serta tata kelola BPRS. Data dianalisis menggunakan analisis isi melalui tahapan identifikasi isu, klasifikasi konsep, pemetaan norma maqashid, dan sintesis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manajemen risiko imbal hasil pada BPRS masih cenderung berorientasi pada stabilitas finansial dan belum sepenuhnya menempatkan maqashid syariah sebagai dasar normatif dalam pengambilan keputusan risiko. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan maqashid syariah sebagai instrumen analisis normatif-yuridis untuk menilai kesesuaian manajemen risiko imbal hasil dengan prinsip perlindungan harta, keadilan distribusi, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola risiko BPRS perlu diarahkan tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan institusi, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan syariah, keadilan kontraktual, dan perlindungan nasabah secara berkelanjutan.