Zainul Arifin
Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Syarat Pluralitas Kreditur dalam Kepailitan Perusahaan dengan Kreditur Tunggal Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Zainul Arifin; Dia Meta
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 8 No. 1 (2026): Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/qpqkha28

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis syarat pluralitas kreditur dalam kepailitan perusahaan yang hanya memiliki satu kreditur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Fokus penelitian diarahkan pada relevansi dan implikasi penerapan ketentuan tersebut terhadap perlindungan hukum kreditur tunggal serta pencapaian keadilan substantif dalam hukum kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka, melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pluralitas kreditur bersifat formalistik dan mutlak, sehingga menutup akses kepailitan bagi perusahaan dengan kreditur tunggal meskipun terbukti tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, serta membuka peluang penyalahgunaan norma oleh debitur. Penelitian ini menegaskan perlunya peninjauan kembali paradigma pluralitas kreditur agar hukum kepailitan lebih adaptif terhadap dinamika praktik bisnis modern.
Perlindungan Hak Konstitusional Atas Kebebasan Pendapat Dalam Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Farah Nabila; Zainul Arifin
Journal of Law and Islamic Law Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diterbitkannya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, pada pokok penjelasannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut meliputi tindakan merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri seseorang sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Namun, penjelasan tersebut masih belum memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kebebasan berpendapat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum yang relevan, menganalisis permasalahan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa rasio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam merumuskan Pasal 27A, sebagaimana tercermin dalam Naskah Akademik dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, bertujuan untuk memperjelas unsur pencemaran nama baik di ruang digital guna melindungi kehormatan individu sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi, namun masih menyisakan potensi multitafsir karena penggunaan frasa yang bersifat abstrak. Pengaturan dalam Pasal 27A, khususnya frasa “menyerang kehormatan atau nama baik”, juga belum sepenuhnya selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik. Kedepan, kebebasan berpendapat harus mampu menjamin bahwa ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk kritik, tidak mudah dipidana, namun ketidakjelasan batasan dalam Pasal 27A masih menyebabkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi belum berjalan secara optimal.