Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Uncertainty of Pelindo’s Land Management Rights in Port Development: A Normative Analysis of Regulatory Conflict Irene Eka Sihombing; Endang Pandamdari; I Gede Yudi Arsawan; Ignatius Pradipa Probondaru
JURNAL AKTA Vol 13, No 2 (2026): June 2026
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study examines legal issues concerning land control by State-Owned Enterprises (SOEs), particularly PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), in port development and expansion. In practice, Pelindo frequently acquires land or conducts reclamation using its internal funds; however, the resulting land is often transferred to the Ministry of Transportation (MoT) as the holder of Land Management Rights (Hak Pengelolaan/HPL). This arrangement creates legal uncertainty for Pelindo in managing land assets and establishing business partnerships. The study aims to analyze the legal certainty of Pelindo’s rights over land utilized for port development. Using a normative juridical method, the study examines legislation governing land law, shipping, and state-owned enterprises. The findings indicate that, despite financing land acquisition independently, Pelindo faces uncertainty regarding its legal status over the acquired land. Based on Law Number 5 of 1960, Law Number 2 of 2012, Law Number 17 of 2008, and Government Regulation Number 18 of 2021, the party that acquires land and maintains a legal relationship with it should be entitled to the relevant land rights. Therefore, transferring such land to the MoT is not legally required unless acquisition is financed through the State Budget (APBN). The study recommends regulatory harmonization, granting HPL to Pelindo, and strengthening its legal position to ensure greater legal certainty.
Reforming the Regulatory Framework for the Legal Protection of Electronic Mortgagees: Penelitian Eka Sugiarti; Irene Eka Sihombing; Endang Pandamdari
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.404

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi digital pelayanan pertanahan melalui sistem Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya memunculkan risiko hukum baru yang dapat merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi regulasi pertanahan, mengevaluasi implementasi serta problematika hukum HT-el di lapangan termasuk korelasinya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/TUN/2020, serta menemukan model rekonstruksi peraturan yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, didukung oleh pendekatan socio-legal melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum bagi kreditur pemegang HT-el saat ini masih bersifat relatif karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut stelsel negatif bertendensi positif, sehingga sertifikat jaminan dapat dibatalkan jika hak atas tanah induknya terbukti cacat hukum. Selain itu, implementasi HT-el dihadapkan pada hambatan teknis berupa server error, validasi data manual yang tidak sesuai SOP, serta ketidaksiapan literasi digital pengguna yang mendegradasi posisi kreditur preferen menjadi konkuren. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya dilakukan rekonstruksi hukum secara komprehensif yang meliputi pembaruan substansi hukum melalui revisi Undang-Undang Hak Tanggungan untuk mempertegas tanggung jawab negara atas kegagalan sistem, penguatan struktur hukum melalui modernisasi infrastruktur siber dan unit pengawasan nasional, serta pembangunan budaya hukum digital bagi seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem jaminan yang adil, aman, dan berkepastian hukum.