Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pergeseran paradigma komunikasi dari akhlak personal ke manajemen korporasi, serta merumuskan kerangka konseptual etika komunikasi Islam bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf demi memulihkan kepercayaan publik. Metode riset menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan mendalam. Data sekunder dikumpulkan secara sistematis dari basis data Google Scholar. Validitas konseptual naskah dijamin melalui teknik triangulasi teori, sedangkan analisis data menerapkan metode analisis isi kualitatif model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai Komunikasi Islam ke dalam struktur korporasi berhasil membentuk sistem komunikasi lingkaran tertutup (closed-loop communication system) yang akuntabel. Melalui rekonseptualisasi fungsional, 7 prinsip utama komunikasi Islam berhasil ditransformasikan menjadi instrumen manajerial praktis. Pertama, prinsip keikhlasan diwujudkan sebagai motivasi kelembagaan tanpa benturan kepentingan privat. Kedua, prinsip kejujuran diimplementasikan dalam bentuk transparansi finansial melalui laporan keuangan terbuka. Ketiga, prinsip kebersihan ditransformasikan menjadi akuntabilitas tata kelola dan audit kepatuhan syariah. Keempat, prinsip kebahagiaan diwujudkan melalui pelaporan dampak sosial penyaluran dana secara berkala. Kelima, prinsip ketelitian diterapkan sebagai aspek kehati-hatian operasional dan verifikasi ketat mustahik. Keenam, prinsip keadilan diwujudkan lewat kesetaraan distribusi akses prioritas asnaf. Ketujuh, prinsip kesabaran diimplementasikan melalui penyediaan infrastruktur layanan pengaduan dan manajemen keluhan yang responsif. Kesimpulannya, pergeseran paradigma komunikasi dari dimensi akhlak personal-spiritual menuju sistem institusional-struktural korporasi merupakan solusi strategis yang efektif untuk menekan komersialisasi berlebih, mencegah asimetri informasi, serta mengoptimalkan dampak sosial filantropi Islam secara berkelanjutan di era digital modern ini.