Putri Nayla Fadilatul Azizah
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA BLITAR

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Qiwamah Dan Hak Asasi Manusia: Analisis Normatif Berbasis Maqasid Syariah Tentang Relasi Gender Dalam Islam Putri Nayla Fadilatul Azizah; Arum Ayu Lestari
SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies Vol 6 No 1 (2026): Vol.6 No.1 April 2026
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28926/sinda.v6i1.2628

Abstract

Diskursus qiwamah dalam relasi gender Islam terus memicu ketegangan antara interpretasi tradisional yang patriarkal dan tuntutan kesetaraan hak asasi manusia kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep qiwamah berbasis maqasid syariah yang kompatibel dengan prinsip HAM universal tanpa mengorbankan otentisitas teologis Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-filosofis dengan library research, menganalisis sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan literatur klasik tafsir-fiqh, serta sumber sekunder berupa literatur kontemporer tentang maqasid syariah, Islamic feminism, dan dokumen HAM internasional. Teknik analisis meliputi analisis tekstual-linguistik, historis-sosiologis, maqasid syariah, dan sintesis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa qiwamah dalam Q.S. An-Nisa: 34 secara substansial bermakna kepemimpinan fungsional berbasis tanggung jawab kontekstual, bukan superioritas ontologis laki-laki atas perempuan. Melalui framework maqasid syariah al-khamsah dan maqasid kontemporer, qiwamah direkontruksi sebagai kemitraan egaliter yang berbasis kompetensi dan musyawarah, sesuai prinsip mu'asyarah bil ma'ruf dan wilayah timbal balik. Keadilan gender merupakan keniscayaan untuk merealisasikan maqasid syariah dalam aspek hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, dan al-mal. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi sistematis hermeneutika tekstual dan maqasid syariah sebagai metodologi komprehensif yang membuktikan bahwa kesetaraan gender inherent dalam spirit Islam, bukan importasi nilai Barat. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi reformasi kebijakan keagamaan di Indonesia, khususnya revisi fatwa diskriminatif, amandemen Kompilasi Hukum Islam, dan transformasi pendidikan agama Islam menuju perspektif responsif gender berbasis maqasid syariah.
Qiwamah Dan Hak Asasi Manusia: Analisis Normatif Berbasis Maqasid Syariah Tentang Relasi Gender Dalam Islam Putri Nayla Fadilatul Azizah; Arum Ayu Lestari
SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies Vol. 6 No. 1 (2026): Vol.6 No.1 April 2026
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28926/sinda.v6i1.2628

Abstract

Diskursus qiwamah dalam relasi gender Islam terus memicu ketegangan antara interpretasi tradisional yang patriarkal dan tuntutan kesetaraan hak asasi manusia kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep qiwamah berbasis maqasid syariah yang kompatibel dengan prinsip HAM universal tanpa mengorbankan otentisitas teologis Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-filosofis dengan library research, menganalisis sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan literatur klasik tafsir-fiqh, serta sumber sekunder berupa literatur kontemporer tentang maqasid syariah, Islamic feminism, dan dokumen HAM internasional. Teknik analisis meliputi analisis tekstual-linguistik, historis-sosiologis, maqasid syariah, dan sintesis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa qiwamah dalam Q.S. An-Nisa: 34 secara substansial bermakna kepemimpinan fungsional berbasis tanggung jawab kontekstual, bukan superioritas ontologis laki-laki atas perempuan. Melalui framework maqasid syariah al-khamsah dan maqasid kontemporer, qiwamah direkontruksi sebagai kemitraan egaliter yang berbasis kompetensi dan musyawarah, sesuai prinsip mu'asyarah bil ma'ruf dan wilayah timbal balik. Keadilan gender merupakan keniscayaan untuk merealisasikan maqasid syariah dalam aspek hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, dan al-mal. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi sistematis hermeneutika tekstual dan maqasid syariah sebagai metodologi komprehensif yang membuktikan bahwa kesetaraan gender inherent dalam spirit Islam, bukan importasi nilai Barat. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi reformasi kebijakan keagamaan di Indonesia, khususnya revisi fatwa diskriminatif, amandemen Kompilasi Hukum Islam, dan transformasi pendidikan agama Islam menuju perspektif responsif gender berbasis maqasid syariah.