Paradigma pemidanaan modern menempatkan restorative justice sebagai orientasi yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan, termasuk dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana anak, masih tampak kesenjangan antara mandat normatif perlindungan anak dan realitas penanganan perkara yang cenderung berakhir pada pemidanaan serta proseduralisme yang tidak selalu mencerminkan esensi pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) dasar pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA); dan (2) pelaksanaan mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA serta dipertegas melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2014. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan penalaran deduktif, serta menempatkan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer untuk menilai law in action melalui pembacaan struktur pertimbangan hukum (ratio decidendi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif UU SPPA menegaskan kewajiban mengutamakan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi sebagai instrumen utama pemulihan, yang kemudian distandardisasi secara operasional melalui PERMA 4/2014. Meski demikian, pada tingkat implementasi, efektivitas diversi kerap dipengaruhi oleh batas ancaman pidana “di bawah 7 tahun”, konfigurasi surat dakwaan (alternatif/subsidiair/kumulatif), serta kualitas fasilitasi musyawarah dan optimalisasi litmas; kondisi tersebut membuat sebagian perkara tetap bergerak menuju pemidanaan ketika ancaman dianggap berat atau berada pada batas yang diperdebatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan konsistensi penerapan diversi harus diarahkan pada standardisasi pengujian upaya diversi sejak awal pemeriksaan, penguatan kapasitas fasilitator dan dukungan aktor pendamping, serta penegasan akuntabilitas melalui produk pengadilan, agar restorative justice tidak berhenti sebagai retorika normatif melainkan bekerja efektif melindungi anak dan memulihkan relasi sosial.