Joko Sriwidodo Joko Sriwidodo
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Anak Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak Naldiyansa Naldiyansa; Joko Sriwidodo Joko Sriwidodo; Rahmat Saputra Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5114

Abstract

Paradigma pemidanaan modern menempatkan restorative justice sebagai orientasi yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan, termasuk dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana anak, masih tampak kesenjangan antara mandat normatif perlindungan anak dan realitas penanganan perkara yang cenderung berakhir pada pemidanaan serta proseduralisme yang tidak selalu mencerminkan esensi pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) dasar pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA); dan (2) pelaksanaan mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA serta dipertegas melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2014. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan penalaran deduktif, serta menempatkan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer untuk menilai law in action melalui pembacaan struktur pertimbangan hukum (ratio decidendi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif UU SPPA menegaskan kewajiban mengutamakan keadilan restoratif dan mengupayakan diversi sebagai instrumen utama pemulihan, yang kemudian distandardisasi secara operasional melalui PERMA 4/2014. Meski demikian, pada tingkat implementasi, efektivitas diversi kerap dipengaruhi oleh batas ancaman pidana “di bawah 7 tahun”, konfigurasi surat dakwaan (alternatif/subsidiair/kumulatif), serta kualitas fasilitasi musyawarah dan optimalisasi litmas; kondisi tersebut membuat sebagian perkara tetap bergerak menuju pemidanaan ketika ancaman dianggap berat atau berada pada batas yang diperdebatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan konsistensi penerapan diversi harus diarahkan pada standardisasi pengujian upaya diversi sejak awal pemeriksaan, penguatan kapasitas fasilitator dan dukungan aktor pendamping, serta penegasan akuntabilitas melalui produk pengadilan, agar restorative justice tidak berhenti sebagai retorika normatif melainkan bekerja efektif melindungi anak dan memulihkan relasi sosial.
Perlindungan Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Asas Restorative Justice Yusuf Wibisono; Joko Sriwidodo Joko Sriwidodo; Rahmat Saputra Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5121

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memperluas ruang interaksi sosial–ekonomi sekaligus meningkatkan kompleksitas kejahatan siber yang bersifat lintas batas, anonim, dan berdampak berlapis bagi korban. Dalam praktik, sistem hukum pidana cenderung menempatkan pemidanaan pelaku sebagai pusat gravitasi penanganan perkara, sementara kebutuhan korban atas pemulihan kerugian baik finansial, reputasional, psikologis, maupun kehilangan kontrol atas data pribadi sering belum memperoleh jaminan yang operasional dan cepat. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi antara orientasi represif hukum pidana dengan tuntutan keadilan substantif yang berperspektif korban, terutama ketika perkara terkait ITE diselesaikan melalui mediasi penal namun pemulihannya tidak terukur. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan korban kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia serta merumuskan implementasi asas restorative justice yang tepat sebagai alternatif keadilan yang menekankan pemulihan korban. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer (antara lain UUD NRI 1945, UU ITE beserta perubahannya, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi restorative justice pada subsistem kepolisian, kejaksaan, dan peradilan) dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran sistematis, historis, dan teleologis untuk menghasilkan evaluasi sekaligus rekomendasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana belum optimal karena pemulihan korban kerap diposisikan sebagai konsekuensi tidak langsung yang tidak otomatis terwujud meskipun pelaku dipidana; oleh karena itu perlindungan korban perlu diletakkan dalam kerangka harm based justice (pemulihan akibat perbuatan melawan hukum), bukan semata indikator keberhasilan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan restorative justice pada perkara siber harus diterapkan secara selektif dan berbasis standar, dengan prasyarat antara lain pelaku teridentifikasi, kerugian dapat dipulihkan, risiko pengulangan dapat dimitigasi, serta terdapat pengawasan atas kesepakatan pemulihan. Kesimpulannya, implementasi perlindungan korban berbasis restorative justice memerlukan model terintegrasi lintas subsistem dengan keluaran pemulihan yang wajib dan terukur (misalnya pemulihan akun/data, takedown konten, restitusi, dan jaminan nonpengulangan) agar “akhir perkara” sekaligus menjadi “akhir kerugian” bagi korban.