Perkembangan teknologi informasi memperluas ruang interaksi sosial–ekonomi sekaligus meningkatkan kompleksitas kejahatan siber yang bersifat lintas batas, anonim, dan berdampak berlapis bagi korban. Dalam praktik, sistem hukum pidana cenderung menempatkan pemidanaan pelaku sebagai pusat gravitasi penanganan perkara, sementara kebutuhan korban atas pemulihan kerugian baik finansial, reputasional, psikologis, maupun kehilangan kontrol atas data pribadi sering belum memperoleh jaminan yang operasional dan cepat. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi antara orientasi represif hukum pidana dengan tuntutan keadilan substantif yang berperspektif korban, terutama ketika perkara terkait ITE diselesaikan melalui mediasi penal namun pemulihannya tidak terukur. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan korban kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia serta merumuskan implementasi asas restorative justice yang tepat sebagai alternatif keadilan yang menekankan pemulihan korban. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer (antara lain UUD NRI 1945, UU ITE beserta perubahannya, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi restorative justice pada subsistem kepolisian, kejaksaan, dan peradilan) dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran sistematis, historis, dan teleologis untuk menghasilkan evaluasi sekaligus rekomendasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana belum optimal karena pemulihan korban kerap diposisikan sebagai konsekuensi tidak langsung yang tidak otomatis terwujud meskipun pelaku dipidana; oleh karena itu perlindungan korban perlu diletakkan dalam kerangka harm based justice (pemulihan akibat perbuatan melawan hukum), bukan semata indikator keberhasilan pemidanaan. Penelitian ini menegaskan restorative justice pada perkara siber harus diterapkan secara selektif dan berbasis standar, dengan prasyarat antara lain pelaku teridentifikasi, kerugian dapat dipulihkan, risiko pengulangan dapat dimitigasi, serta terdapat pengawasan atas kesepakatan pemulihan. Kesimpulannya, implementasi perlindungan korban berbasis restorative justice memerlukan model terintegrasi lintas subsistem dengan keluaran pemulihan yang wajib dan terukur (misalnya pemulihan akun/data, takedown konten, restitusi, dan jaminan nonpengulangan) agar “akhir perkara” sekaligus menjadi “akhir kerugian” bagi korban.