Negara republik Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai macam sumber daya baik sumber daya manusia atau sumber daya alam, sebenarnya memiliki peluang besar menjadi sebuah negara yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Realitas tersebut tentu menjadi sebuah ironi jika melihat bagaimana masih banyak masyarakat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Fenomena tersebut salah satunya diakibatkan banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi di negara republik Indonesia.Dengan demikian korupsi menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia. Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan perkembangan dunia pnegakkan hukum dalam bidang korupsi telah terbit sebuah surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menyatakan bahwa Jaksa saat ini juga memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan adanya kerugian negara. Realitas tersebut tentu menjadi sebuah paradoks dimana berdasarkan ketentuan konstitusi, yang berwenang untuk menentukan adnaya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjadi dasar bagi seorang Jaksa untuk menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara telah melanggar konstitusi dikarenakan yang berwenang menghitung dan menentukan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan