Penyandang tunagrahita merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama, termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Pemenuhan hak tersebut telah dijamin melalui berbagai regulasi, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala yang memengaruhi aksesibilitas penyandang tunagrahita dalam menggunakan hak pilihnya. Desa Karangpatihan Kabupaten Ponorogo menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penyandang tunagrahita yang cukup tinggi sehingga menarik untuk dikaji terkait implementasi kebijakan aksesibilitas bagi pemilih tunagrahita dalam Pemilu 2024–2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan aksesibilitas penyandang tunagrahita sebagai pemilih dalam Pemilu 2024–2025 di Desa Karangpatihan Kabupaten Ponorogo serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan aksesibilitas bagi penyandang tunagrahita telah berjalan cukup baik melalui sosialisasi pemilu, pendampingan oleh keluarga dan Rumah Harapan Mulya, pendataan pemilih, serta koordinasi antara KPU Kabupaten Ponorogo, pemerintah desa, dan lembaga pendamping. Faktor pendukung implementasi meliputi kerja sama antar lembaga, dukungan keluarga, dan peran aktif Rumah Harapan Mulya. Adapun faktor penghambat yang ditemukan yaitu keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan khusus dalam berkomunikasi dengan penyandang tunagrahita serta belum tersedianya pendamping khusus bagi pemilih tunagrahita. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan aksesibilitas telah terlaksana dengan cukup baik, meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan pemilu yang lebih inklusif.