Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Iddah dan Ihdad Rasionalitas Hukum dan Tantangan Modren Mei Fiani Ritonga; Amar Adly; Heri Firmansyah
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 6 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/kb3nmt14

Abstract

T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legal rationality and the challenges posed by modern society. Iddah refers to the waiting period that must be observed by a woman after divorce or the death of her husband, while hiddah concerns the mourning period observed b a widow after her husband’s death. Both concepts are rooted in the Qur'an and Hadith and have historically served important legal, social, and ethical purposes, including ensuring lineage clarity, respecting T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legT This study examine[1][i][ii]s the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legal rationality and the challenges posed by modern society. Iddah refers to the waiting period that must be observed by a woman after divorce or the death of her husband, while hiddah concerns the mourning period observed b a widow after her husband’s death. Both concepts are rooted in the Qur'an and Hadith and have historically served important legal, social, and ethical purposes, including ensuring lineage clarity, respecting T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legT This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic famili law. Keywords: iddah/hiddah/legal rationality Abstrak: Penelitian ini membahas konsep iddah dan hiddah dalam hukum keluarga Islam dengan menitikberatkan pada rasionalitas hukum yang melatarbelakanginya. Iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami, sedangkan hiddah adalahmasa berkabung bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Kedua konsep tersebut memiliki dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis serta mengandung tujuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan nasab, penghormatan terhadap ikatan perkawinan, dan penjagaan martabat perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis hukum Islam untuk mengkaji rasionalitas hukum iddah dan hiddah baik dalam perspektif fikih klasik maupun pemikiran hukum Islam kontemporer. Dalam praktiknya, keberadaan iddah dan hiddah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial. moral, dan psikologis yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Hasil penelitian m[2]enunjukkan bahwa rasionalitas hukum iddah dan hiddah terletak pada upaya menjaga kemaslahatan, memberikan kepastian hukum mengenai status perempuan, serta mencerminkan nilai tanggung jawab dan etika dalam hubungan keluarga. Selain itu, konsep tersebut juga menunjukkan fleksibel. Kata kunci: iddah/ihdad/rasionalitas hukum
Rekonstruksi Problematika Kewarisan Islam Kontemporer : Kajian Normatif Atas Penundaan Warisan, Pemerataan Hak Waris, Dan Hibah Pra-Wafat Putri Rahma; Amar Adly; Heri Firmansyah
An-naba : Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Volume 1, Nomor 3, Tahun 2026
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/xngn5e35

Abstract

Contemporary inheritance issues are problems frequently found in modern society and often differ from the normative provisions of Islamic inheritance law. This study aims to analyze the problems of delaying the distribution of inheritance after the death of the deceased, equal distribution of inheritance among heirs, and the transfer of property before the deceased passes away from the perspectives of Islamic law and positive law in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal sources used in this study consist of the Qur’an, Hadith, the Compilation of Islamic Law (KHI), legislation, books, journals, and other scientific literature. The results of the study indicate that delays in inheritance distribution often occur due to reasons such as maintaining family harmony, customary factors, and inheritance assets that cannot yet be divided. However, prolonged delays may lead to disputes and the loss of heirs’ rights. The practice of equal inheritance distribution has developed due to considerations of social justice and gender equality, although the faraidh system in Islam has clearly regulated the shares of heirs in detail. Meanwhile, the transfer of property before death through grants (hibah) is permissible in Islam as long as it fulfills the required conditions and principles of justice. This study concludes that contemporary inheritance issues reflect the dynamic relationship between Islamic legal provisions and the social developments of modern society. Therefore, a comprehensive understanding of the law is necessary to achieve justice and public benefit in inheritance distribution.   Keywords: contemporary inheritance, faraidh, hibah, inheritance distribution, Islamic law   Abstrak  Problematika kewarisan kontemporer merupakan persoalan yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat modern dan sering kali berbeda dengan ketentuan normatif hukum waris Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penundaan pembagian warisan setelah pewaris meninggal, pembagian warisan secara merata antara ahli waris, serta pemberian harta sebelum pewaris meninggal dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari Al-   Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan sering terjadi karena alasan menjaga keharmonisan keluarga, faktor adat, dan kondisi harta yang belum dapat dibagi, namun penundaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sengketa dan hilangnya hak ahli waris. Pembagian warisan secara merata berkembang karena pertimbangan keadilan sosial dan kesetaraan gender, meskipun ketentuan faraidh dalam Islam telah mengatur bagian ahli waris secara rinci. Sementara itu, pemberian harta sebelum pewaris meninggal melalui hibah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan prinsip keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika kewarisan kontemporer menunjukkan adanya dinamika antara ketentuan hukum Islam dan perkembangan sosial masyarakat modern sehingga diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif agar tercipta keadilan dan kemaslahatan dalam pembagian warisan.   Kata Kunci: kewarisan kontemporer, faraidh, hibah, pembagian warisan, hukum Islam