Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Iddah dan Ihdad Rasionalitas Hukum dan Tantangan Modren Mei Fiani Ritonga; Amar Adly; Heri Firmansyah
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 6 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/kb3nmt14

Abstract

T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legal rationality and the challenges posed by modern society. Iddah refers to the waiting period that must be observed by a woman after divorce or the death of her husband, while hiddah concerns the mourning period observed b a widow after her husband’s death. Both concepts are rooted in the Qur'an and Hadith and have historically served important legal, social, and ethical purposes, including ensuring lineage clarity, respecting T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legT This study examine[1][i][ii]s the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legal rationality and the challenges posed by modern society. Iddah refers to the waiting period that must be observed by a woman after divorce or the death of her husband, while hiddah concerns the mourning period observed b a widow after her husband’s death. Both concepts are rooted in the Qur'an and Hadith and have historically served important legal, social, and ethical purposes, including ensuring lineage clarity, respecting T This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic family law by focusing on their legT This study examines the concepts of iddah and hiddah in Islamic famili law. Keywords: iddah/hiddah/legal rationality Abstrak: Penelitian ini membahas konsep iddah dan hiddah dalam hukum keluarga Islam dengan menitikberatkan pada rasionalitas hukum yang melatarbelakanginya. Iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami, sedangkan hiddah adalahmasa berkabung bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Kedua konsep tersebut memiliki dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis serta mengandung tujuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan nasab, penghormatan terhadap ikatan perkawinan, dan penjagaan martabat perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis hukum Islam untuk mengkaji rasionalitas hukum iddah dan hiddah baik dalam perspektif fikih klasik maupun pemikiran hukum Islam kontemporer. Dalam praktiknya, keberadaan iddah dan hiddah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial. moral, dan psikologis yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Hasil penelitian m[2]enunjukkan bahwa rasionalitas hukum iddah dan hiddah terletak pada upaya menjaga kemaslahatan, memberikan kepastian hukum mengenai status perempuan, serta mencerminkan nilai tanggung jawab dan etika dalam hubungan keluarga. Selain itu, konsep tersebut juga menunjukkan fleksibel. Kata kunci: iddah/ihdad/rasionalitas hukum