Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan transfer pricing pada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa di INDF serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis pengaruh hubungan istimewa dan perbedaan tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap praktik transfer pricing perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap annual report, laporan keuangan, dan peraturan perpajakan terkait transfer pricing dengan periode pengamatan tahun 2023–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa INDF melakukan berbagai transaksi afiliasi dengan entitas yang memiliki hubungan istimewa, meliputi transaksi penjualan, pembelian, jasa, piutang usaha, dan transaksi keuangan lainnya. Penerapan transfer pricing pada perusahaan secara umum telah mengacu pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172/PMK.03/2023 melalui pengungkapan transaksi pihak berelasi dan penyusunan dokumentasi transfer pricing. Namun demikian, perusahaan tetap memiliki risiko koreksi fiskal apabila dokumentasi transfer pricing dan analisis kesebandingan tidak disusun secara memadai. Implementasi transfer pricing pada INDF menunjukkan bahwa transaksi afiliasi merupakan bagian penting dalam aktivitas operasional perusahaan dan secara umum telah dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga dapat mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak.